Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Reporter : Olivia Lidya Elsanty
Rabu, 20 April 2022 12:51
Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 4 tersangka.

Kasus minyak goreng yang sempat ramai beberapa waktu lalu, akhirnya mulai mencapai titik terang. Melansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minya Goreng 2021-2022.

Tersangka pertama yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Selain itu, ada tiga tersangka lain yang merupakan petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.

1 dari 3 halaman

" Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, seperti melansir dari Kompas.com.

Lantas, seperti apa profil Indrasari Wisnu Wardhana yang kini ditetap jadi tersangka kasus minyak goreng?

2 dari 3 halaman

Profil Indrasari Wisnu Wardhana

Indrasari Wisnu Wardhana © Diadona

Indrasari Wisnu Wardhana dilantik menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 6 Agustus 2019 silam. Sebelumnya, ia pernah tercatat menjabat sebagai Direktur Impor pada tahun 2018. Serah terima jabatan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri ini dilakukan pada 16 Januari 2018.

Namun, belum genap setahun, Indrasari Wisnu Wardhana justru mengemban jabatan baru. Tepat pada 20 Juli 2018, Indrasari Wisnu Wardhana dipercayakan jabatan baru sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Beppebti).

3 dari 3 halaman

Indrasari juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Kala itu, Indrasari diangkat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021. Surat itu berisi tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Beri Komentar