Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Siti Nurhaliza Harus Bayar Denda Rp 34 Juta

Reporter : Prisma Difta
Jumat, 28 Mei 2021 16:46
Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Siti Nurhaliza Harus Bayar Denda Rp 34 Juta
Simak yuk!

Banyak yang sudah mengenal sosok Penyanyi Siti Nurhaliza. Baru-baru ini Ia dan suaminya, Khalid Mohammad Jiwa didenda pemerintah Malaysia karena diduga melanggar prokes Covid-19.

Pelanggaran itu terjadi saat Siti Nurhaliza dan Khalid Mohammad Jiwa menggelar tahnik pada April. Acara keagamaan ini dibuat untuk menyambut anak mereka, Muhammad Afwa.

 

1 dari 3 halaman

Dalam sebuah Channel News Asia, atas pelanggaran ini pelantun Cindai dan suaminya membayar denda masing-masing RM 10.000 atau senilai Rp 34,6 juta.

Ketiganya harus membayar masing-masing RM 2.000 atau Rp 6,9 juta.

Kepolisian Selangor menerangkan, ada dugaan pelanggaran perjalanan antar negara yang dilakukan para tamu.

 

2 dari 3 halaman

Namun Siti Nurhaliza memberikan pembelaan. Tamu yang hadir hanya mampir sebentar untuk memberikan doa.

Ia juga menerangkan acara tersebut berlangsung tiga sesi. Ini dilakukan untuk menghindari kepadatan tamu.

Siti Nurhaliza bukan satu-satunya artis yang terseret kasus pelanggaran aturan Covid-19

Beri Komentar