© Instagram.com/ctdk
Banyak yang sudah mengenal sosok Penyanyi Siti Nurhaliza. Baru-baru ini Ia dan suaminya, Khalid Mohammad Jiwa didenda pemerintah Malaysia karena diduga melanggar prokes Covid-19.
Pelanggaran itu terjadi saat Siti Nurhaliza dan Khalid Mohammad Jiwa menggelar tahnik pada April. Acara keagamaan ini dibuat untuk menyambut anak mereka, Muhammad Afwa.
Dalam sebuah Channel News Asia, atas pelanggaran ini pelantun Cindai dan suaminya membayar denda masing-masing RM 10.000 atau senilai Rp 34,6 juta.
Ketiganya harus membayar masing-masing RM 2.000 atau Rp 6,9 juta.
Kepolisian Selangor menerangkan, ada dugaan pelanggaran perjalanan antar negara yang dilakukan para tamu.
Namun Siti Nurhaliza memberikan pembelaan. Tamu yang hadir hanya mampir sebentar untuk memberikan doa.
Ia juga menerangkan acara tersebut berlangsung tiga sesi. Ini dilakukan untuk menghindari kepadatan tamu.
Siti Nurhaliza bukan satu-satunya artis yang terseret kasus pelanggaran aturan Covid-19
Simak yuk
AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia
Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia
XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
SARGA.co Raih The Sraya Recognition Untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan Di Pacuan Kuda
Skincare Routine Kulit Eczema: Urutan Cleanse, Repair, Moisturize, dan Protect

AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia

Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026, Usung Rebranding Gen Z

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
