Lama Tak Muncul, Oklin Fia Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Jilat Es Krim

Reporter : Anif Fathul Amin
Kamis, 24 Agustus 2023 15:33
Lama Tak Muncul, Oklin Fia Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Jilat Es Krim
Oklin datang ke kepolisian bersama dengan kuasa hukumnya.

Oklin Fia akhirnya muncul ke hadapan publik setelah namanya menjadi perbincangan hangat karena konten menjilat es krim yang dilakukannya. Oklin akhrinya memenuhi panggilan dari Polres Metro Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (24/8). Saat ini, status Oklin Fia adalah sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.

1 dari 5 halaman

Deg-Degan Dipanggil Polisi

Potret Terbaru Oklin Fia © Diadona

Oklin sendiri datang bersama sang kuasa hukum dengan mengenakan pakai berwarna hitam dan hijab cokelat. Hanya terdiam dan menunduk, sang kuasa hukum menceritakan perasaan Oklin saat itu kala menghadiri pemeriksaan terkait konten jilat es krim yang sempat viral beberapa waktu lalu.

" Namanya orang diperiksa, pasti ada rasa deg-degan ya, apalagi kita masih muda, kan ya," ucap kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah dikutip dari laman CNN.

2 dari 5 halaman

Siap Kooperatif

Potret Terbaru Oklin Fia © Diadona

Sementara itu, Budiansyah selaku kuasa hukum Oklin menuturkan pihaknya bakal bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.

" Kami tetap komitmennya adalah bekerjasama dengan pihak kepolisian dan kami akan jadi warga negara yang baik dan kami siap menghadapi proses hukum," tuturnya.

3 dari 5 halaman

Oklin Fia sendiri tiba di Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 10:00 WIB. Pemeriksaan Oklin sempat dihentikan sementara untuk memasuki waktu makan siang dan salat.

Sebagai informasi, Oklin Fia menjadi gunjingan di media sosial imbas konten jilat es krim yang dianggap tak pantas. Pasalnya video itu menunjukkan pose Oklin yang sedang jongkok dan menjilat es krim di depan seorang pria yang berdiri. Gara-gara konten tersebut sang selebgram menuai banyak kecaman hingga beberapa pihak turun tangan melaporkan konten tersebut ke polisi.

4 dari 5 halaman

Buntut dari konten tersebut, Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan ini diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Beri Komentar