Hamili Anaknya Sendiri, Seorang Ayah Tega Ancam Akan Bunuh dan Ceraikan Ibunya!

Reporter : Prisma Difta
Kamis, 5 Maret 2020 09:00
Hamili Anaknya Sendiri, Seorang Ayah Tega Ancam Akan Bunuh dan Ceraikan Ibunya!
KEJAMNYA!

Pencabulan adalah tindakan kriminal paling kejam yang pernah saya dengar, terlebih lagi jika pencabulan itu dilakukan oleh keluarga sendiri bahkan seorang ayah yang harusnya menjadi figur kepala rumah tangga yangt mengayomi dan bisa dicontoh. Kejadian bejat ini terjadi di Sumatera Selatan. 

Menurut Merdeka, seorang pria bernama Arman, 41, telah memperkosa anaknya sendiri hingga hamil selama 2 tahun terakhir, kejadian ini bahkan tidak diketahui oleh isterinya atau ibu kandung anak tersebut. Kejam? Banget!

1 dari 3 halaman

Pemerkosaan Anak 3 Tahun © Diadona

Menurut laporan, aksi pelaku pertama kali dilakukannya saat mereka merantau ke Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada 2018. Kemudian, perlakuan bengis itu berlanjut sekembali ke kampung halamannya di salah satu desa di Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, hingga bulan ini.

" Perkosaan itu sudah sering terjadi sejak 2018 sampai bulan ini sebelum ditangkap. Korban hamil dua bulan," ungkap Delly

Awalnya, perlakuan bejat Arman diketahui oleh tetangganya sendiri saat gadis itu tertangkap muntah-muntah ketika menyadap karet di hutan. Lantas, tetangganya mencoba untuk menanyakan apa yang terjadi dan gadis itupun mengakui bahwa ayahnya telah memperkosanya dan ia telah hamil 2 bulan.

 

 

2 dari 3 halaman

Pemerkosaan Anak © Diadona

Korban yang masih berumur 18 tahun ini sudah dicabuli dari ia berumur 16 tahun, dan diancam akan dibunuh dan ibunya akan diceraikan, itu yang membuat gadis ini takut untuk melaporkan kejadian bejat ayahnya.

Perkosaan itu dilakukan pelaku di kamar korban yang berdempetan dengan kamar ibunya atau hanya disekat ala kadarnya. Pelaku mengambil kesempatan ketika istrinya sedang terlelap tidur.

 

3 dari 3 halaman

Pemerkosaan Anak © Diadona

Tragisnya, saat yang bersamaan ibu kandung dari anak tersebut juga sedang mengandung adik dari gadis itu. 

Karena perlakuan begisnya, Arman dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Wah kejam banget! Semoga nggak ada lagi kasus serupa ya guys! Gimana menurut kalian? Tulis di kolom yaa

Beri Komentar