© Detik
Ditreskrimum Polda Jawa Barat akhirnya telah menetapkan tiga tersangka dari kelompok Sunda Empire yang sebelumnya dilaporkan menyebarkan berita bohong.
"Ada satu lagi yang sudah dilakukan penangkapan tadi pukul 15.00 WIB di Tambun, Bekasi. Namanya Ki Ageng Rangga," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, Selasa (28/1).
Melansir BBC (29/1), Ki Ageng Rangga atau Rangga Sasana datang sekitar pukul 19.15 WIB dengan masih mengenakan seragam ala militer warna abu lengkap dengan atribut serta topi baret biru.
Pria yang mengaku sebagai Sekretaris Jendral Sunda Empire itu mengaku tidak keberatan diperiksa polisi.
" Tetap terus dilakukan, silakan nanti Anda juga melihat. Kita menghargai hukum," ujarnya singkat.
Sebelumnya kelompok ini dilaporkan oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait diskusi antara keduanya soal awal berdirinya PBB dan NATO dalam sebuah program televisi nasional yang berbuah pada perubahan informasi di laman Wikipedia.
Dalam kasus ini Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan satu petinggi lain Ki Ageng Rangga Sasana.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga, menjelaskan bahwa mereka terjerat pidana sesuai Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946, yang berbunyi 'barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun'.
Selain itu, Saptono juga menambahkan dari keterangan Kesbangpol Jawa Barat, Sunda Empire diketahui sebagai organisasi yang tidak terdaftar alias ilegal.
Pocky Crushed Fruits: Snack baru dengan Buah Asli
MilkLife: Pilihan Susu dan Milkshake untuk Gaya Hidup Sehat & Seru Setiap Hari
Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Menembus Batas: Yoona Dorong Kepemimpinan Perempuan yang Berdaya dan Berpengaruh
Rayakan Ramadan dengan Perjalanan Kuliner Istimewa di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport