© 2021 Https://www.KapanLagi.com
Istri almarhum Adjie Massaid ini dinyatakan bersalah atas kejahatan penyalahgunaan narkoba kelas 1 sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata jaksa dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Reza Artamevia Kini Jalani Rehabilitasi Narkoba © © MEN
Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Reza Artamevia dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dikurangi masa penahanan selama menjalani perkara ini.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan," kata JPU.
Press Konferens Reza Artamevia © Liputan6.com
Dengan tuntutan pembacaan tersebut, kuasa hukum Reza Artamevia akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis, 27 Mei 2021.
Sekadar mengingatkan, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa klip sabu kristal seberat 0,78 gram.
Adi Utarini: Ilmuwan Perempuan Indonesia yang Membuat Dengue Tak Lagi Menakutkan
Shahnaz Indira, Model Curvy Indonesia yang Mendunia Lewat London dan New York Fashion Week
Perjalanan Laras Sekar, Model Asal Balikpapan yang Menembus Panggung Mode Dunia
Hannah Einbinder Menang Emmy 2025, Serukan Free Palestine di Atas Panggung
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL