Belum Selesai Kasus dengan Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Diduga Dilaporkan Iwan Fals

Reporter : Galang
Rabu, 27 April 2022 12:07
Belum Selesai Kasus dengan Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Diduga Dilaporkan Iwan Fals
Dugaan atas laporan Iwan Fals untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan, nyatakah?

Penyanyi senior Iwan Fals baru-baru ini diduga melaporkan penyanyi cover Tri Suaka dan Zinidin Zidan terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Potongan video saat kuasa hukumnya berbicara, bahkan telah ramai diunggah ulang oleh beberapa akun gosip di Instagram.

Dalam potongan video tersebut, kuasa hukum Iwan Fals, Ichsan P Kurniagung mengatakan bahwa mereka datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan seseorang atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Namun, video hanya sebatas itu saja di mana hal ini kemudian menimbulkan kesimpangsiuran informasi. Hasilnya warganet pun menduga pelantun lagu 'Galang Rambu Anarki' itu melaporkan Tri Suaka dan Zidan.

"Kami kuasa hukum Pak Iwan. Hari ini kita melaporkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ucap Ichsan.

1 dari 3 halaman

Potret Iwan Fals di AMI Awards © Diadona

Potongan video itu kemudian membuat banyak orang memunculkan spekulasi. Rata-rata menyebut Iwan Fals melaporkan Tri Suaka dan Zidan lantaran telah memparodikan dirinya bernyanyi.

Akan tetapi, jelas potongan tersebut adalah hoax apabila menyebut Iwan Fals telah melaporkan Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Kabar itu terkonfirmasi sebagai hoax ketika diketahui video tersebut diambil saat Iwan Fals datang ke SPKT Polda Metro Jaa pada November 2021 lalu.

2 dari 3 halaman

Kala itu kedatangan Iwan Fals ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan seseorang berinisial KS atas dugaan pencemaran nama baik. Maka jelas video itu bukan laporan untuk parodi Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

" Laporan pidana ini, kita tidak ada disclose nama terlapornya. Masalah ini masih terkait Ormas OI. Ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam beberapa media elektronik termasuk YouTube," ujar Ichsan dalam video yang beredar 4 November 2021 lalu.

" Oknum inisial KS. Klien kami gunakan haknya sebagai warga negara untuk meluruskan kebohongan tersebut," sambungnya.

Beri Komentar