Tercemar Zat EG dan DEG, Ini Daftar Terbaru Obat Sirup yang Kembali Dilarang BPOM

Reporter : Anif Fathul Amin
Kamis, 10 November 2022 15:03
Tercemar Zat EG dan DEG, Ini Daftar Terbaru Obat Sirup yang Kembali Dilarang BPOM
Kali ini, BPOM menambah 4 obat yang tak aman dikonsumsi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan update terbaru terkait daftar obat sirup yang dilarang, karena tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan penyebab gagal ginjal akut pada anak. Sebanyak 4 obat sirup ditarik dan dimusnahkan dari peredaran, yang merupakan buatan dua industri farmasi PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF).

"Hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produk jadi dari kedua industri farmasi tersebut," ujar BPOM saat konferensi pers, Rabu (9/11/2022) dikutip dari laman Liputan6.com.

1 dari 5 halaman

Ilustrasi Obat Sirup © Diadona

Perlu diketahui, batas tercemarnya etilen glikol dan dan dietilen glikol tidak boleh lebih dari 0,1 persen. Sedangkan cemaran pada obat sirup juga tidak boleh melebihi 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

Kedua industri farmasi ini didapatkan setelah BPOM lakukan penelusuran penggunaan bahan baku propilen glikol sebagai pelarut dengan bets yang tidak memenuhi syarat, yang juga sebelumnya digunakan 3 industri farmasi yaitu PT YF, PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), dan PT Afi Farma (PT AF).

2 dari 5 halaman

Ilustrasi Obat Sirup © Diadona

Hasilnya, selain BPOM memerintahkan pemusnahan obat sirup yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol berlebihan, dua industri farmasi yang baru saja disidak ini juga dilarang memproduksi obat sirup. Berikut ini daftar 4 obat sirup yang baru yang tercemar dan larang BPOM RI:

 

 

3 dari 5 halaman

Produksi PT Ciubros Farma

  1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
  2. Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.

Produksi PT Samco Farma

  1. Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
  2. Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.

4 dari 5 halaman

BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi terkait obat sirop yang memakai bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol dan produk jadi mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen Glikol yang melebihi ambang batas aman. Oleh sebab itu, informasi masih akan terus diperbarui oleh BPOM berdasarkan data terbaru pengawasan tersebut.

BPOM menegaskan kembali kepada pelaku usaha agar selalu menerapkan CPOB. Selain itu, pelaku usaha juga diminta agar selalu memastikan bahan baku yang digunakan memenuhi standar dan persyaratan, serta obat yang dihasilkan sesuai standar dan mutu.

Beri Komentar