Tak Digubris Pemda Setempat, Ibu Ini Nekat Urus Akta Kematian Anaknya ke Kemendagri

Reporter : Anif Fathul Amin
Rabu, 28 Oktober 2020 17:03
Tak Digubris Pemda Setempat, Ibu Ini Nekat Urus Akta Kematian Anaknya ke Kemendagri
Ibu Yaidah sudah pernah menghubungi Pemda Surabaya, namun hasilnya nihil.

Seorang ibu warga Surabaya bernama Yaidah nekat seorang diri pergi ke Kemendagri. Tujuannya hanya satu, mendapatkan akta kematian anaknya.

Perempuan 51 tahun itu mbelani datang ke Kemendagri karena merasa dipersulit mengurus akta kematian di kelurahan setempat dan Dispendukcapil Surabaya. Yaidah memerlukan akta itu untuk mengurus asuransi si anak yang berbatas waktu.

1 dari 4 halaman

Kisah Ibu yang Mengurus Akta Kematian Anaknya ke Kemendagri © Diadona

Warga Perum Lembah Harapan, Lidah Wetan, Lakarsantri itu mengatakan ia mengurus akta kematian setelah anaknya yang kedua, Septian Nur Mu'aziz (23), meninggal pada Juli 2020. Ia kemudian mengurus ke kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri.

Sesampai di kelurahan, ia disuruh mengurus surat keterangan meninggal ke rumah sakit. Namun saat surat akan diserahkan, kelurahan di-lockdown sebab ada petugas di sana yang meninggal akibat COVID-19.

Meski begitu, Yaidah mengaku tanggal 25 Agustus, seluruh berkas persyaratan untuk pengajuan akta kematian telah diserahkan. Dari kelurahan, berkas tersebut kemudian dikirim ke Dispendukcapil.

2 dari 4 halaman

" Berkas itu saya sampaikan. Tanggal 25 agustus, berkas itu sudah di dispenduk sebenarnya, sudah terkirim ke Dispenduk, dikirim pihak kelurahan," tutur Yaidah dilansir dari Liputan6.com.

Namun, sampai berhari-hari ditunggu, rupanya akta kematian itu tak kunjung datang. Bahkan ia mengaku sempat bolak-balik menanyakan ke pihak kelurahan. Adapun alasannya karena data untuk almarhum anaknya belum bisa diakses.

Yaidah kemudian mendatangi Dispendukcapil Surabaya di Mal Pelayanan Publik di Siola. Di sana ia malah dipingpong antara disuruh balik ke kelurahan dan naik turun dari lantai satu ke lantai tiga.

3 dari 4 halaman

 

Petugas kemudian menerangkan bahwa data kematian anaknya tak bisa diakses karena ada tanda petik atas di nama anaknya. Dan hal itu harus menunggu konsultasi dari Kemendagri terlebih dahulu.

Merasa putus asa, Yaidah memutuskan untuk pergi ke Kemendagri di Jakarta. Ia kemudian pamit ke suaminya dan pergi dengan kereta seorang diri. Yaidah berangkat pada 22 September naik kereta api.

Mengapa Yaidah memutuskan pergi ke Kemendagri hanya untuk mengurus akta kematian? Karena akta itu diperlukan untuk mengurus asuransi anaknya. Ia hanya dibatasi waktu selama 60 hari. Lepas dari waktu itu, asuransi akan hilang.

4 dari 4 halaman

" Akhirnya saya izin suami mau nekat berangkat ke Jakarta. Saya dari Senen naik ojek online ke Kemendagri pusat, ternyata salah, bukan di situ. Kalau masalah akta kematian, kelahiran dan lain-lain masalah catatan sipil itu itu di Dirjen Dukcapil di Jakarta Selatan," tukas Yaidah.

Sesampainya di sana, justru petugas yang dibuat heran dengan cerita Yaidah. " Kaget semua para penjaganya itu. Kok ngurusnya ke sini, ngurusnya ya di sana (Surabaya). Saya dengan polosnya jawab tanda petiknya nunggu dari Kemendagri pusat, gak bisa diakses. Terus ini gimana, saya sudah sampai sini," cerita Yaidah

Seorang petugas kemudian membantu Yaidah dengan menelepon Dispenduk Surabaya. Akta itu kemudian langsung jadi saat itu juga. Yaidah kaget setelah emndapat keterangan dari petugas bahwa Kemendagri ternyata tidak mengeluarkan akta kematian. Sebab, akta tersebut hanya dikeluarkan oleh Dispendukcapil setempat.

Wah kasihan juga ya IbU Yaidah. Mungkin bisa jadi catatan perbaikin buat Pemda Surabaya agar kejadian ini tak terulang kembali. Gimana menurutmu?

Beri Komentar