© Instagram @official_makassar
Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa minggu terakhir ini, mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas dan galak. Salah satunya, pemberlakuan sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Seorang pemulung harus menjalani sanksi sosial saat terjaring razia masker gabungan di Simpang Ciawi, Kamis 10 September 2020, lantaran dirinya tak mampu membayar sanksi denda Rp100 ribu.
Pemulung bernama Roni, 40 tahun, mengaku dirinya tak membawa uang saat terjaring razia masker.
Saat dirazia, Roni kedapatan tak mengenakan masker. Sebenarnya ia membawa masker namun tak memakai lantaran dirinya baru selesai memulung. Di hadapan para petugas, ia menunjukkan dompetnya yang kosong.
“ Kosong pak gak ada duit,” kata Roni di depan petugas Satpol PP Kota Bogor.
Akhirnya, Roni diberi opsi untuk mendapat sanksi denda atau sanksi sosial. Karena dirinya tak membawa uang sepeser pun, Roni memilih diberi sanksi sosial dengan menyapu jalanan denan mengenakan rompi Pelanggar PSBB.
“ Saya gak bawa uang. Sehari-hari saya memulung, paling dapat uang cuma Rp 20 ribu sehari,” kata pria asal Cianjur ini.
View this post on Instagram
Selama hampir dua bulan ini Roni tinggal di sebuah gubuk yang ada di dekat Simpang Ciawi.
Sebelumnya ia bekerja sebagai buruh bangunan di Jakarta. Karena pandemi Covid-19, Roni pun tak bekerja. Sudah lebih dari 3 bulan ia menanggur dan terpaksa menjadi pemulung.
Kasihan orang-orang seperti Pak Roni ini, akibat pandemi kehidupannya jadi makin susah. Muda-mudahan sehat terus dan diberikan rezeki yang melimpah ya pak :)
Dicoret dari KK, Lolly Datangi Lagi Rumah Nikita Mirzani Memohon Dibukakan Pintu
Sering Dicap Jadi Sultan Andara, Nagita Slavina Ketahuan Punya Stok Gas Elpiji Ukuran 3Kg
Heboh Pengakuan Nikita Mirzani Sebut Punya Bukti Kuat Kekerasan Fisik dan Mental dari RI
Daftar Nama Artis yang Diduga Bakal Ikut Terseret Kasus Korupsi Sandra Dewi