© Trubus.id
Baru-baru ini kasus warga gugat tetangganya sendiri terjadi di Nangela, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang warga bernama Septhiana Virginandi menggugattetangga sebelah rumahnya bernama Yamin.
Septhiana merasa tak terima usai mengetahui burung murai batu kesayangannya mati diduga karenamenghirup asap bakaran sampah yang dilakukan Yamin. Bukan tanpa alasan dirinya menggugat Yamin, belakangan diketahui jika burung yang mati merupakan burung yang kerap menjuarai kontes dan bernilai jual tinggi.
Akibat permasalahan tersebut, Septhiana menggugat Yamin hingga ke meja hijau lantaran telah telah merugikan secara material.
© Diadona
Seperti dilansir dari Youtube Liputan6 SCTV, Septhiana menuduh Yamin telah membuat kesehatan burungnya menurun. Ia menjelaskan jika setiap hari dirinya kerap menjemur burung di pagi hari. Saat proses penjemuran burung murai batu itu diduga terpapar asap bakaran sampah yang dilakukan Yamin.
“ Dan saya biasanya memang menjemur burung ketika pagi sampai siang itu di depan rumah, kemudian asapnya muncul dan secara kesehatan pasti akan terganggu dari pernapasan burung tersebut” terangnya.
© Diadona
Matinya burung murai batu itu membuat Septhiana mengalami kerugian sebesar Rp60 juta. Mengingat burung miliknya telah ditawar orang dengan harga tersebut.
Ia pun menuturkan jika awalnya mencoba untuk tidak menggugat, namun dalam delik aduannya itu aturan atau dalam Perda bakar sampah itu tidak boleh. Kemudian ia juga merasa dirugikan secara materiil.
“ Awalnya saya tidak langsung gugat. Kemudian saya gugat karena perbuatan melawan hukum, Saya menggugatnya Rp60 juta, atau seharga burung saya,” tambah Septhiana, seperti dikutip dari dream.co.id
Sementara itu Yamin mengungkapkan jika dirinya tak merasa membunuh burung milik Septhiana. Ia menjelaskan, selain lokasi pembakaran sampah miliknya jauh, ia juga hanya membakar ranting-ranting pohon sehingga sangat tidak mungkin untuk membunuh burung tetangganya itu.
© Diadona
Lebih lanjut menurut Yamin, tetangga yang menggugatnya itu awalnya sempat meminta ganti rugi sebesar Rp500 ribu, namun lama kelamaan nominalnya berubah hingga total sebesar Rp60 juta.
“ Saya hanya membakar ranting-ranting pohon ini di halaman, kan udah kebiasaan saya ya sebagai seksi kebersihan di perumahan ini. Kan bakar sampah atau ranting-ranting ini cuma sedikit, bukan bakar sampah segunung gitu. Kalo segunung lah masuk logika ya” terang Yamin saat diwawancara.
Dalam kasus tersebut Rukun Tetangga atau RT sudah pernah mencoba melakukan upaya mediasi. Mengingat lokasi rumah keduanya yang bersebelahan dan hanya dibatasi oleh tembok.
Namun disebut jika upaya mediasi tersebut gagal. Pihak penggugat tetap menuntut ganti rugi kepada tetangganya itu sebesar angka yang disebutkan (Rp60 juta). Diketahui permasalahan yang sudah berlangsung sejak 2019 lalu itu kini berakhir di meja hijau dan akan diperkarakan pada hari ini Kamis, 04/02/2021.
“ Cukup prihatin, saya meminta agar dua orang yang bertetangga ini menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Apalagi, anak keduanya masih sering main bersama saat orang tuanya berselisih.” kata ketua RT setempat.
Wah mudah-mudahan nggak sampai ke meja hijau deh ya. Yuk jauhkan ego dan selesaikan masalah dengan kekeluargaan. Gimana nih menurut kamu?
Diskon Shopee Periode April 2024, Banjir Promo dan Voucher Belanja!
Spoiler One Piece 1112: Gorosei Terus Mengamuk di Egghead, Luffy Kewalahan?
Potretnya saat Pakai Hijab Bikin Makin Adem, Ini Deretan Foto Rebecca Klopper Berangkat Umrah
Foto Lebaran Ayu Ting Ting yang Kembaran Baju dengan Tunangannya, Fans Dibuat Ikut Senang
Dituduh Terseret Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Ayu Dewi Langsung Klarifikasi
Selamat, Alyssa Soebandono Melahirkan Anak Ketiga Berjenis Kelamin Perempuan
Tak Dimaafkan Nikita Mirzani, Lolly Diduga Kehabisan Uang sampai Jual Baju Bekas
Tak Hanya Instagram, Kini Semua Konten di Channel YouTube Sandra Dewi Juga Menghilang