Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, dan Polsek Beserta Biayanya

Reporter : Anif Fathul Amin
Selasa, 9 Mei 2023 10:42
Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, dan Polsek Beserta Biayanya
Syarat membuat SKCK nggak ribet kok, yuk simak informasinya di bawah ini!

Penting untuk mengetahui syarat untuk membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) jika kamu membutuhkannya untuk keperluan tertentu. SKCK sebelumnya dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik).

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisi tentang riwayat kejahatan seseorang. Dengan kata lain, SKCK adalah catatan penting seseorang yang menunjukkan bahwa orang tersebut berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Menurut situs resmi Polri, SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah melewati masa berlaku dan dibutuhkan, SKCK dapat diperpanjang. Fungsi SKCK yang cukup penting menjadikan syarat pembuatan SKCK perlu diketahui. SKCK dibutuhkan sebagai dokumen persyaratan administrasi, seperti untuk masuk menjadi PNS, CPNS, atau melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.

 

1 dari 8 halaman

Syarat membuat SKCK

Dilansir dari laman skck.polri.go.id, syarat pembuatan SKCK harus didasarkan pada tempat pemohon menjaukan surat ini, seperti Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek. Berikut penjelasannya.

  • Syarat membuat SKCK di Mabes Polri
  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

2 dari 8 halaman

  • Syarat membuat SKCK di Polda
  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

3 dari 8 halaman

  • Syarat membuat SKCK di Polres
  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

4 dari 8 halaman

  • Syarat membuat SKCK di Polsek
  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Dokumen Sidik Jari
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

5 dari 8 halaman

Langkah-langkah membuat SKCK

Pembuatan SKCK memang dapat dilakukan secara offline. Namun, pemohon akan lebih mudah mengurus dokumen ini secara online karena mereka bisa mengajukannya kapan saja dan di mana saja.

  • Cara membuat SKCK secara online

Dilansir dari Kontan, berikut cara membuat SKCK secara online:

  1. Pilih menu " Form Pendaftaran" di pojok kanan atas
  2. Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada menu bagian atas
  3. Pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah pemohon
  4. Isi data alamat secara lengkap sesuai KTP
  5. Pilih metode pembayaran
  6. Klik " Lanjut"
  7. Isi data diri secara lengkap dan unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
  8. Klik " Lanjut"
  9. Data lain seperti hubungan keluarga atau ciri fisik juga diisi
    Unggah dokumen lainnya
  10. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan bukti pembayarn dengan BRIVA atau secara tunai di loket
  11. Datang ke kantor polisi satuan wilayah sesuai data yang dipilih saat membuat SKCK
    Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.

6 dari 8 halaman

  • Mengurus SKCK Offline

Selain syarat membuat SKCK yang perlu diketahui oleh kamu, pembuatan SKCK manual bisa dilakukan di Polsek dan Polres setempat yang prosesnya tak memakan banyak waktu.

Sebagai catatan, untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, kamu bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek. Alur mengurus SKCK offline:

  1. Setelah melengkapi syarat membuat SKCK, kamu langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah kamu siapkan. Nanti kamu akan diminta untuk mengisi formulir.
  2. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan. Agar memudahkan dan cepat, pastikan kamu sudah mempersiapkan semua syarat membuat SKCK berupa dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga jika ada pengecekan.
  3. Sidik jari, bagi kamu yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, kamu bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya akan dipungut biaya tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat. Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan kamu bertanya dulu mengenai hal ini.
  4. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu membuat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  5. Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah kamu siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

7 dari 8 halaman

Biaya membuat SKCK

Pemohon dikenakan biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline. Hal tersebut sesuai dengan :

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.000.

Beri Komentar