© 2021 ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang penting untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya. Untuk membuat SKCK, dapat dilakukan di kantor kepolisian, baik di tingkat polsek, polres, polda, Mabes Polri, dan juga dapat dilakukan secara online atau daring.
Setelah SKCK diterbitkan oleh kepolisian, dokumen tersebut dapat digunakan selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Apabila masa berlaku SKCK sudah habis namun masih diperlukan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian atau secara online. Berikut cara memperpanjang SKCK beserta syarat dan biayanya
Menurut informasi dari situs polri.go.id, SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK awalnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan dikeluarkan kepada mereka yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sebelum dokumen ini diterbitkan.
Dalam proses penerbitannya, SKCK yang merupakan surat keterangan resmi dari Polri dikeluarkan oleh fungsi intelijen dan keamanan (intelkam). SKCK diberikan kepada warga masyarakat selaku pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian mengatur mengenai hal tersebut. Pasal 18 dalam peraturan tersebut menetapkan bahwa masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika masa berlaku SKCK telah habis, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian atau secara online, tergantung dari kebijakan setiap kepolisian daerah. Untuk memperpanjang SKCK, biasanya diperlukan dokumen identitas dan SKCK asli yang akan diperpanjang. Namun, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor kepolisian setempat mengenai syarat dan ketentuan dalam memperpanjang SKCK tahun 2023.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen yang ditetapkan, yakni:
Dilansir dari laman SIPPN Menpan, masyarakat dapat melampirkan dokumen pembuatan SKCK dengan cara-cara berikut ini:
Masyarakat yang tidak dapat mengajukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian, dapat mengurus dokumen ini secara online. Berikut cara perpanjang SKSK secara online:
Perlu diketahui, biaya perpanjangan dan pembuatan baru SKCK sama, yaitu sebesar Rp 30.000. Biaya tersebut sesuai dengan:
SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antarnegara juga tidak diterbitkan oleh polsek. Sementara itu, Polsek dan Polres hanya menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Diskon Shopee Periode April 2024, Banjir Promo dan Voucher Belanja!
Spoiler One Piece 1112: Gorosei Terus Mengamuk di Egghead, Luffy Kewalahan?
Potretnya saat Pakai Hijab Bikin Makin Adem, Ini Deretan Foto Rebecca Klopper Berangkat Umrah
Foto Lebaran Ayu Ting Ting yang Kembaran Baju dengan Tunangannya, Fans Dibuat Ikut Senang
Dituduh Terseret Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Ayu Dewi Langsung Klarifikasi
Selamat, Alyssa Soebandono Melahirkan Anak Ketiga Berjenis Kelamin Perempuan
Tak Dimaafkan Nikita Mirzani, Lolly Diduga Kehabisan Uang sampai Jual Baju Bekas
Tak Hanya Instagram, Kini Semua Konten di Channel YouTube Sandra Dewi Juga Menghilang