Cara Perpanjang SKCK Secara Online dan Offline, Beserta Syarat dan Biayanya

Reporter : Anif Fathul Amin
Selasa, 9 Mei 2023 11:43
Cara Perpanjang SKCK Secara Online dan Offline, Beserta Syarat dan Biayanya
Belum tahu cara perpanjang SKCK? coba simak informasinya berikut ini kuy!

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang penting untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya. Untuk membuat SKCK, dapat dilakukan di kantor kepolisian, baik di tingkat polsek, polres, polda, Mabes Polri, dan juga dapat dilakukan secara online atau daring.

Setelah SKCK diterbitkan oleh kepolisian, dokumen tersebut dapat digunakan selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Apabila masa berlaku SKCK sudah habis namun masih diperlukan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian atau secara online. Berikut cara memperpanjang SKCK beserta syarat dan biayanya

1 dari 7 halaman

Apa Itu SKCK?

Menurut informasi dari situs polri.go.id, SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK awalnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan dikeluarkan kepada mereka yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sebelum dokumen ini diterbitkan.

Dalam proses penerbitannya, SKCK yang merupakan surat keterangan resmi dari Polri dikeluarkan oleh fungsi intelijen dan keamanan (intelkam). SKCK diberikan kepada warga masyarakat selaku pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

 

 

2 dari 7 halaman

Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian mengatur mengenai hal tersebut. Pasal 18 dalam peraturan tersebut menetapkan bahwa masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku SKCK telah habis, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian atau secara online, tergantung dari kebijakan setiap kepolisian daerah. Untuk memperpanjang SKCK, biasanya diperlukan dokumen identitas dan SKCK asli yang akan diperpanjang. Namun, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor kepolisian setempat mengenai syarat dan ketentuan dalam memperpanjang SKCK tahun 2023.

3 dari 7 halaman

Syarat perpanjang SKCK

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen yang ditetapkan, yakni:

  • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir. Maksimal telah habis masanya selama satu tahun
  • Fotocopy KTP atau SIM
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian

4 dari 7 halaman

Cara perpanjang SKCK

Dilansir dari laman SIPPN Menpan, masyarakat dapat melampirkan dokumen pembuatan SKCK dengan cara-cara berikut ini:

  • Mendatangi kantor kepolisian terdekat pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
  • Menyerahkan dokumen ke loket. Identitas pemohon akan dicatat oleh petugas. Fungsi intelkam memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan penelitian keseuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian dari pemohon
  • SKCK akan diproses jika dokumen dinyatakan lengkap, namun akan dikembalikan jika berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
  • SKCK diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal dari pemohon yang meragukan dan dokumen yang dibawa sudah lengkap.
  • Setelah SKCK diterbitkan, pemohon membayarkan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000 kepada petugas Polri di tempat.

 

5 dari 7 halaman

Cara perpanjang SKCK secara online

Masyarakat yang tidak dapat mengajukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian, dapat mengurus dokumen ini secara online. Berikut cara perpanjang SKSK secara online:

  • Kunjungi laman https://skck.polri.go.id/
  • Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK atau barcode
  • Datang ke loket pelayanan Polsel, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
  • Pemohon membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000
    Setelahnya, pemohon diberi kwitansi pembayaran dan mendapat nomor antrean pencetakan SKCK
  • SKCK yang sudah diterbitkan diserahkan kepada pemohon dan bisa meminta legalisir jika diperlukan.

 

 

6 dari 7 halaman

Biaya Perpanjang SKCK

Perlu diketahui, biaya perpanjangan dan pembuatan baru SKCK sama, yaitu sebesar Rp 30.000. Biaya tersebut sesuai dengan:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Perlu dicatat bahwa Polsek tidak melayani pembuatan SKCK untuk melamar atau melemgkapi administrasi PNS maupun CPNS.

SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antarnegara juga tidak diterbitkan oleh polsek. Sementara itu, Polsek dan Polres hanya menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Beri Komentar